Category Archives: Artikel Pertanahan

KONVERSI TANAH GIRIK

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll

Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya. Continue reading

TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT

TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT

“ Saya mempunyai tanah yang sudah bersertipikat, karena ingin menambah modal mengembangkan usaha. Saya berniat menjual tanah tersebut dan saya sudah mendapatkan seseorang yang akan membeli tanah saya. Apa yang harus saya dan calon pembeli lakukan ¿”

Apabila sudah terdapat kesepakatan mengenai harga tanah antara penjual dan calon pembeli, selanjutnya penjual dan calon pembeli datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang akan dijual untuk membuat akta jual beli tanah.

“Siapakah Pejabat Pembuat Akta Tanah itu ¿ “

Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu, yaitu Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke Dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama, Pemberian Hak Tanggungan, Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik dan pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. Continue reading

LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKAT TANAH (LARASITA)

LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKAT TANAH (LARASITA)

Mobil LARASITA

Pada hari selasa, 16 Desember 2008, bertempat di pelataran candi Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Presiden SBY meresmikan program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan duta LARASITA Desy Ratnasari. Layanan ini diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk  mempercepat sertifikasi tanah bagi rakyat dimana sebelumnya, masyarakat yang ingin mengurus layanan pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional harus mendatangi kantor-kantor pertanahan di wilayah mereka. Bagi masyarakat yang tinggal dekat dengan kantor pertanahan hal itu tidak menjadi masalah, namun hal ini bermasalah buat masyarakat yang tinggalnya jauh dari kantor pertanahan, terutama sekali masyarakat pedesaan. Oleh karena itulah, dengan adanya LARASITA, BPN berusaha mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat. Continue reading

Hal Penting Dalam Jual Beli Tanah

Hal Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Masyarakat

Tentang Jual Beli Tanah

Masih jamak terjadi transaksi atas bidang Tanah oleh masyarakat dilakukan dibawah Tangan atau tidak didaftarkan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Kondisi ini menyebabkan system administrasi pertanahan tidak terpelihara dengan baik, keadaan kepemilikan Tanah menjadi tidak jelas sehingga perlindungan hukum terhadap hak atas Tanah menjadi lemah. Continue reading

REFORMA AGRARIA SEBAGAI JALAN KEADILAN

Ditulis oleh : Joyo Winoto, Phd (Kepala BPN RI )

Pendahuluan

62 tahun Indonesia merdeka dari penjajah, ternyata tidak cukup waktu bagi bangsa ini untuk membebaskan diri dari penjajahan lain. Kumandang “merdeka” yang selalu dipekikkan itu, hanya mampu memberikan ruang awal bagi terbukanya kesempatan lain agar segala cita-cita kemerdekaan bisa terengkuh utuh dalam pangkuan bangsa. Sehingga setengah abad lebih kita mendayung perjalan kapal bangsa, masalah-masalah kita sebelum kemerdekaan dan pasca kemerdekaan—selain kolonialisme asing— seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan tetap belum terselesaikan. Continue reading

REFORMA AGRARIA !!!

Sejak tahun 2007, BPN sebagai institusi yang mengemban tugas pemerintahan dibidang pertanahan mencanangkan suatu kebijakan yang disebut REFORMASI AGRARIA atau REFORMA AGRARIA. Kebijakan ini didengungkan oleh pemerintah melalui BPN untuk mengatasi persoalan paling mendasar dalam masyarakat, yaitu kemiskinan dan pengangguran seperti yang dikatakan oleh Kepala BPN saat ini Joyo Winoto, Phd. Untuk mengatasi masalah kemiskinan & pengangguran, diperlukan suatu solusi yang mendasar pula. Joyo Winoto, Phd dalam artikelnya “REFORMA AGRARIA SEBAGAI JALAN KEADILAN” mengatakan bahwa ; Continue reading

PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN TANAH

PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN


Peta Pendaftaran merupakan peta tematik, adalah peta yang menginformasikan mengenai bentuk, batas, letak, nomor bidang dari setiap bidang tanah dan digunakan untuk keperluan pembukuan bidang . Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 15 PP24/1997 dan pasal 141 PMNA/KBPN No. 3/ 1997.

Peta pendaftaran dibuat dengan skala 1 : 1.000, 1 : 2.500, dan 1 : 10.000, sesuai dengan fungsinya sebagai pembukuan bidang-bidang tanah dan mencegah terjadinya pendaftaran ganda, maka peta pendaftaran harus digunakan sebagai peta yang berkembang (tumbuh/ up-to date). Dengan demikian setiap perubahan, penambahan bidang-bidang tanah yang tercakup pada suatu lembar peta pendaftaran harus digambar pada peta tersebut. Continue reading

Membuat Sertifikat Tanah

Ada yang tahu prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah?

http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=42&artid=2071

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan bila membuat sertifikat tanah, tapi cukup menunggu di desanya masing-masing, mulai dari penyiapan dan penyerahan berkas, pembayaran biaya sampai dengan menerima kembali sertifikat yang telah selesai diproses. ”Kemudahan layanan seperti itu dimungkinkan adanya sistem Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), yang merupakan layanan front office mobile secara online dengan Kantor Pertanahan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ir.M.Rukhiyat Noor.MM di Jakarta, Jumat. Continue reading